Minggu, 04 September 2016

Macam Macam kekuasaan Negara dan Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Tahukah anda apakah Kekuasaan itu?


      Kekuasaan adalah kemampuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendak yang mempengaruhinya.
       
                     Macam Macam Kekuasaan Negara ada 2 Pendapat yaitu :

    a. Menurut John Locke Kekuasaan negara dapat dibagi menjadi 3 Yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif, yaitu : Kekuasaan untuk Membuat dan Membentuk Undang-Undang.
2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu : Kekuasaan untuk Melaksanakan Undang-Undang , termasuk Kekuasaan     untuk Mengadili Setiap Pelanggaran terhadap Undang- Undang.
3 Kekuasaan Federatif, yaitu : Kekuasaan untuk Melaksanakan Hubungan Luar Negeri.
    
     b. Menurut Montesquie Kekuasaan dapat dibagi menjadi 3 Yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif, yaitu : Kekuasaan untuk Membuat dan Membentuk Undang-Undang.
 2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu : Kekuasaan untuk Melaksanakan Undang-Undang.
3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu : Kekuasaan untuk mempertahankan Undang-Undang,termasuk Kekuasaan untuk Mengadili Setiap Pelanggaran terhadap Undang- Undang.

                Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia ada 2 yaitu :
           
a. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
  
     1. Kekuasaan Konstitutif : Kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945.
 
     2. Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintah negara.Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
 
     3.Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegaang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)sebagaimana ditegaskan dalam pasal 20 ayat (1)UUD 1945.
 
     4. Kekuasaan Yudikatif atau disebut Kekuasaan Kehakiman : Kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna meneggakkan hukum dan keadilan. Kekuaasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK)sebagaimana ditegaskan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945.
 
     5. Kekuasaan Eksaminatif atau inspektif : Kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atau pengelolaan dan tanggung jawab tentang Keuangan Negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 E ayat (1) UUD 1945.
     

b.Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal 

Pembagian Kekuasaan secara Vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi (otonomi daerah) di Indonesia. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.